Kamis, 31 Mei 2012

Cara Membedakan Darah Haid Dan Darah Istihadhoh






Share untuk muslimah yang mungkin masih awam mengenai apa itu darah haid dan darah istihadhoh.. 




Prinsipnya,
membedakan darah Haid dengan darah selain Haid diserahkan pada
kebiasaan wanita. Artinya, wanita yang sebenarnya lebih tahu bagaimana
mengidentifikasi apakah darah yang keluar dari kemaluannya termasuk
darah Haid ataukah bukan. Prinsip ini diambil, karena Syara’ ketika
menjelaskan hukum-hukum seputar Haid termasuk problem yang mungkin
muncul pada wanita seperti keluarnya darah Istihadhoh, ternyata Syara’
tidak memerinci kriteria-kriteria dan standar-standar yang bisa
dijadikan ukuran/patokan untuk mengidentifikasi apakah darah termasuk
darah Haid ataukah selain darah Haid. Sebagai contoh, misalnya Imam
Muslim meriwayatkan;






صحيح مسلم (2/ 224)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ

جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ
أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا
ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ
فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي



Dari Aisyah dia berkata, “Fathimah binti Abi Hubaisy mendatangi Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku
adalah seorang perempuan yang terkena istihadhah, sehingga aku tidak
suci, apakah aku harus meninggalkan shalat? ‘ Maka beliau bersabda,
“Darah tersebut ialah darah  dari urat tubuh (darah penyakit) bukan
Haid, maka apabila Haid telah datang hendaklah kamu meninggalkan shalat.
Apabila darah Haid telah pergi, hendaklah kamu membersihkan darah
darimu dan mendirikan shalat.”
(H.R. Muslim)







Dalam
hadis ini, disebutkan bahwa Fathimah binti Hubaisy mengeluarkan darah
Istihadhoh, yakni darah yang muncul di luar waktu kebiasaan Haid. Karena
terus mengeluarkan darah, Fathimah merasa tidak pernah suci, sehingga
bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apakah harus
meninggalkan shalat dengan menganggap darah yang keluar itu termasuk
darah Haid, atau bagaimana seharusnya dalam bersikap. Ternyata
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjelaskan bahwa darah yang
terus keluar itu bukan darah Haid, tapi sekedar darah yang keluar dari
urat-urat tubuh. Dengan kata lain, darah yang keluar itu adalah darah
rusak, bukan darah Haid sehingga tidak dihukumi Haid. Kemudian
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ merekomendasikan;



“…maka apabila Haid telah
datang hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah Haid telah
pergi, hendaklah kamu membersihkan darah darimu dan mendirikan shalat…”



maknanya;
jika darah Haid datang maka tinggalkanlah shalat, dan jika sudah pergi
tetapi masih mengalir darah yang bukan Haid maka cucilah darah yang
bukan Haid itu lalau bersucilah dan shalatlah.



Tampak jelas dalam hadis di atas bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ memerintahkan agar wanita menjalani masa Haid dengan melihat
darah Haid yang keluar, dan bersuci dari Haid jika darah Haid sudah
berhenti meskipun masih ada darah selain Haid yang keluar. Namun
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak pernah memerinci
kriteria dan standar terkait ciri-ciri darah Haid, baik warna, aroma,
kekentalan, volume dll. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa
membedakan hal tersebut hukum asalnya diserahkan sepenuhnya kepada
wanita sesuai dengan kebiasaan yang dialaminya.



Demikian pula ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
memerintahkan wanita yang mengeluarkan darah Istihadhoh terus menerus
agar berhaid hanya selama waktu kebiasaan, sebagaimana yang disebutkan
dalam hadis berikut;



صحيح مسلم (2/ 227)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ

إِنَّ أَمَّ حَبِيبَةَ سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ الدَّمِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ رَأَيْتُ مِرْكَنَهَا مَلْآنَ
دَمًا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
امْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي
وَصَلِّي



Dari Aisyah bahwasanya dia berkata, ” Ummu Habibah bertanya kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang darah.” Lalu Aisyah
berkata lagi, “Saya melihat baskom besarnya penuh dengan darah.” Maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “jalanilah
masa Haid  selama kebiasaan Haidmu menahanmu (dari Shalat), kemudian
mandilah dan shalatlah.”
(H.R. Muslim)



Pada saat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mmerintahkan agar
Ummu Habibah berhaid selama waktu kebiasaannya sebelum terkena
Istihadhoh, beliau tidak menjelaskan lebih detail dan memerinci
bagaimana cara membedakannya. Hal ini menguatkan bahwa hukum asal dalam
membedakan darah Haid atau bukan adalah diserahkan pada wanita, karena
wanita yang lebih tahu tentang dirinya daripada orang lain.



Memang benar, umumnya darah Haid berwarna merah yang cenderung
kehitaman, berbau tidak sedap, kental, hangat ketika keluar, deras
ketika pertama kali keluar dst..namun boleh jadi tiap wanita tidak
selalu sama persis kondisi darah Haidnya dengan sifat-sifat ini,
sehingga ciri-ciri umum darah Haid tersebut tetap tidak bisa dijadikan
sebagai patokan yang kaku.



Selanjutnya, kembali pada pertanyaan, jika ada darah yang keluar
melebihi waktu kebiasaan dan tidak lebih dari 15 hari sementara darah
tersebut memiliki sifat-sifat darah Haid, maka darah tersebut dihukumi
darah Haid. Jika keluarnya melebihi waktu 15 hari, maka  dihukumi darah
Istihadhoh apapun sifatnya. Hal itu dikarenakan secara fakta, waktu
terbanyak wanita dalam mengalami Haid adalah 15 hari yang diriwayatkan
dalm banyak riwayat  dari generasi salaf maupun Kholaf dan disaksikan
kebenarannya secara medis pula di zaman sekarang. Oleh karena itu, darah
yang keluar dalam waktu 15 hari masih mungkin termasuk darah Haid
sehingga dihukumi darah Haid.



Dengan demikian, jika darah yang keluar pada hari ke 14 itu memiliki
sifat-sifat darah Haid yang biasa dilihat, berarti dia termasuk darah
Haid. Tetapi jika tidak, maka dihukumi Istihadhoh. Semuanya dikembalikan
pada kebiasaan sifat darah Haid yang dilihat oleh penanya, tanpa
membedakan apakah sifat darah Haid itu adalah apa yang ditemukan dihari
pertama keluarnya darah Haid, pertengahan maupun menjelang berakhir
keluar darah Haid. Adapun darah yang keluar setelah 15 hari, maka darah
tersebut dihukumi darah Istihadhoh.




Namun,
hendaknya berhati-hati dalam mengidentifikasi, terutama terkait warna.
Hal itu dikarenakan ada Nash yang menjelaskan bahwa cairan yang keluar
setelah suci dan cairan tersebut berwarna kuning dan keruh, maka itu
semua dianggap Istihadhoh. Abu Dawud meriwayatkan;


سنن أبى داود (1/ 383)



عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ وَكَانَتْ بَايَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا

Dari Ummu ‘Athiyyah -dan dia adalah wanita yang berbaiat kepada
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam-, dia berkata; Kami tidak
menganggap darah yang keruh atau kekuning-kuningan setelah suci dari
Haid sebagai sesuatupun


(H.R. Abu Dawud)


Artinya di zaman Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
wanita-wanita sesudah mengalami masa suci, jika melihat cairan berwarna
keruh atau kuning keluar dari kemaluan mereka, maka cairan tersebut
tidak dianggap Haid sehingga mereka tetap Shalat dan puasa.

Wallahua’lam [suaraislam]



Terkait

Description: Cara Membedakan Darah Haid Dan Darah Istihadhoh Rating: 4.5 Reviewer: Sinta Ayu ItemReviewed: Cara Membedakan Darah Haid Dan Darah Istihadhoh
Al
Mbah Qopet Updated at: 01.16