nam orang suporter Persija Jakarta yang diduga melakukan pengeroyokan suporter hingga tewas digiring polisi ke ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Saat dibawa itu mereka malah dengan santainya menyanyikan yel-yel suporter 'Macan Kemayoran'.
![[imagetag]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitnfurPauWOHEx1Gy9HrUNA_9jp5RrdzP25ae7bJhWB8Dleyb11ecMwvNxl_Kw3Wi2uqx4y7PfgBwSd89hCURVP5-9esM6UEYPra_Ko_VWxiaDZwV4-OH8VAU-OrJWmMOXlDDPSOkMhnjt/s1600/20101214Penjara.jpg)
Enam tersangka yang ditahan adalah Widodo alias Dodo, Yanto alias Papay, Bayu Kristiawan, Mios alias Rohim, Bayu alias Ambon dan Ikhfa. Sedangkan korban yang tewas adalah Lazuardi (29) dari Jakarta, Rangga (22) asal Bandung dan Deny (16) asal Bekasi.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menjelaskan "peran" masing-masing pelaku pada kasus pengeroyokan itu. RY yang berperan memukul pelipis korban sebelah kiri menggunakan tangan kanan.
BK menendang korban di bagian paha menggunakan kaki kiri, memukul bahu belakang korban menggunakan tangan kanan. AR menendang korban pada bagian pada menggunakan kaki kiri, memukul bahu belakang korban menggunakan tangan kanan. ZN menjambak rambut korban bagian belakang menggunakan tangan kiri.
"Tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan tenaga bersama-sama atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelas Herry.
sumber : http://www.klikunic.com/2012/06/digelandang-ke-sel-6-tersangka.html#ixzz1x5uPq4k6