Tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli melaporkan adanya iklan kampanye di luar jadwal pasangan calon Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta.
"Kami hadir di sini untuk melaporkan dugaan iklan kampanye terselubung. Kami juga memberikan barang bukti kepada Panwaslu untuk diproses," kata tim advokasi Foke-Nara, Zamakh Sari, seusai pelaporan di Kantor Panwaslu DKI, Jakarta.
Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans 7, Metro TV, TV One, dan Trans TV, serentak pada 27 Agustus 2012.Iklan tersebut, dikatakan oleh kubu Foke-Nara, adalah iklan yang tidak gentle. Iklan tersebut juga disebut dapat memberikan influence kepada masyarakat luas.
Mendukung hal itu, Sekretaris Tim Advokasi Foke-Nara, Dasril, menambahkan, pada masa kampanye Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua, tidak boleh ada iklan kampanye. Kampanye hanya untuk menajamkan visi dan misi pasangan calon.
Kubu Foke-Nara mengharapkan agar laporan tersebut dapat ditindak oleh Panwaslu sehingga tidak memunculkan praktik-praktik curang lainnya.
"Praktik yang curang ini harus dihentikan. Ketika nanti didapatkan seorang pemenang. Pemenang itu harus bermartabat dan transparan," kata Dasril.
"Kami hadir di sini untuk melaporkan dugaan iklan kampanye terselubung. Kami juga memberikan barang bukti kepada Panwaslu untuk diproses," kata tim advokasi Foke-Nara, Zamakh Sari, seusai pelaporan di Kantor Panwaslu DKI, Jakarta.
Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans 7, Metro TV, TV One, dan Trans TV, serentak pada 27 Agustus 2012.Iklan tersebut, dikatakan oleh kubu Foke-Nara, adalah iklan yang tidak gentle. Iklan tersebut juga disebut dapat memberikan influence kepada masyarakat luas.
Mendukung hal itu, Sekretaris Tim Advokasi Foke-Nara, Dasril, menambahkan, pada masa kampanye Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua, tidak boleh ada iklan kampanye. Kampanye hanya untuk menajamkan visi dan misi pasangan calon.
Kubu Foke-Nara mengharapkan agar laporan tersebut dapat ditindak oleh Panwaslu sehingga tidak memunculkan praktik-praktik curang lainnya.
"Praktik yang curang ini harus dihentikan. Ketika nanti didapatkan seorang pemenang. Pemenang itu harus bermartabat dan transparan," kata Dasril.
Terkait
Info
- Komisi I Habiskan Rp 1,14 Miliar setelah 5 Hari di Jerman
- Komisi I Habiskan Rp 1,14 Miliar setelah 5 Hari di Jerman
- Mau Menentukan Lambang Palang Merah, DPR ke Denmark dan Turki
- Mau Menentukan Lambang Palang Merah, DPR ke Denmark dan Turki
- 15 Gunung di Indonesia dalam Status Siaga dan Waspada
- 15 Gunung di Indonesia dalam Status Siaga dan Waspada
- AMD Siapkan Prosesor Irit Daya untuk Tablet Windows 8
- AMD Siapkan Prosesor Irit Daya untuk Tablet Windows 8
- Waw !! Jalan Kaki Bisa Hasilkan Listrik untuk "Charge" Laptop
- Waw !! Jalan Kaki Bisa Hasilkan Listrik untuk "Charge" Laptop
- Trik Melacak Nomer
- Trik Melacak Nomer
- Facebook Kini Bisa Kirim Pesan Kematian, Hebat !!
- Facebook Kini Bisa Kirim Pesan Kematian, Hebat !!
- Jenis backlink dan tipe link yang disukai google
- Jenis backlink dan tipe link yang disukai google
- Microsoft Hadirkan SkyDrive di Android
- Microsoft Hadirkan SkyDrive di Android
- Tim Jokowi-Ahok Klaim Tidak Pasang Iklan di Media
- Tim Jokowi-Ahok Klaim Tidak Pasang Iklan di Media
- Pajak Untuk Fasilitas Umum dan Pemberantasan Kemiskinan
- Pajak Untuk Fasilitas Umum dan Pemberantasan Kemiskinan
- Wow !! Galaxy Camera, Kamera Android dari Samsung
- Wow !! Galaxy Camera, Kamera Android dari Samsung